Medan, Jelajahkepri.com – ‘Anak Durhaka ‘ sebutan yang pantas disematkan kepada seorang gadis berinisial SP (30), warga Jalan Stasiun Gang Amal Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.Pasalnya anak tersebut tega mencuri mobil bapak kandungnya, bersama temannya, Selasa (26/11/2019) lalu.
Mendapat aduan dan laporan dari korban tersebut,Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal bergerak cepat dan berhasil menangkap anak durhaka pencuri mobil bapaknya.
Dijelaskan Anak durhaka tersebut, nekat mencuri mobil pick up Daihatsu Grand Max plat BK 8350 DC milik Pratikno yang merupakan orang tuanya.
Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil mengamankan Sp(30), dan keempat temannya H(41), warga Jalan Stasiun Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, E (35), warga Jalan Klambir Lima Gang Alansa Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, R (39), warga Jalan Binjai Km 10 Gang Jadi Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal dan terakhir RI (35), warga Jalan Pendidikan Ulayat C Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial HR masih dalam pengejaran petugas.
“Para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk otak pelakunya sendiri ialah putri kandung korban,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Senin, (2/12/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, eksekutor dalam aksi pencurian tersebut ialah H(41) bersama HR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“SP (30) selaku putri korban merupakan otak pelaku pencurian, yang awalnya mengambil kunci mobil milik orang tuanya, lalu SP memberikan kunci tersebut kepada H(41) yang mengajak HR,” ujar Kapolsek.
Kompol Yasir menambahkan, tersangka E (35) berperan mengantar otak pelaku kepada H(41).“Sedangkan RI (35) membantu mencari pembeli mobil curian tersebut, sembari menyimpan mobil hasil kejahatan tersebut,” sebut Kompol Yasir Ahmadi,SIK,MH yang juga mantan Kapolsek Labuhan Deli.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subs 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kompol Yasir (IS)