Batam,Jelajahkepri.com – Komisi III DPRD Kota Batam, kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan warga Bengkong Nusantara. Agenda RDP digelar bertujuan untuk mencari solusi keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan air bersih.
“Sudah ada lima kali rapat membahas air ini namun tak ada hasilnya. Untuk apa kita rapat rapat jika tak ada hasil. Kita kumpulkan aja massa kita lalu kita datangi aja ATB itu,” kata seorang warga Bengkong saat menghadiri rapat diruang Komisi III, Kamis (10/01/2019).
Ketua komisi III Nyanyang Harris Patimura berjanji akan secepatnya melayangkan surat ke BP kawasan dan terkait hal tersebut ketua komisi III tidak menyalahkan pihak ATB.
“Sebenarnya terkait masalah ini saya juga tidak menyalahkan pihak ATB, tetapi ini juga tanggungjawab BP kawasan karna pihak ATB bukan tidak mau menyalurkan air ke tempat warga Bengkong. Tetapi pihak ATB juga masih menunggu surat rekomendasi dari BP kawasan,” ucap Ketua Komisi III.
Terpisah, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Indonesia ( KPLHI ), Hery Marhat mengatakan bahwa dalam perjanjian konsensi pasal 12.2 antara PT ATB dan Otorita Batam disebutkan Perusahaan Konsesi wajib mengenai segala hal mematuhi ketentuan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dan Perusahaan Konsesi bertanggungjawab penuh atas semua denda, sanksi dan segala akibat hukum yang timbul karena terjadinya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut.
Hery menyebutkan bila mengacu pada Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) maka Pemerintah Kabupaten atau Kota berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya.
“Jadi jika kebutuhan masyarakat atas air tidak dapat terpenuhi maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhinya. Jadi kalau DPRD itu pemerintah apa bukan,”unkapnya.(**)