Batam,Jelajahkepri.com-konflik PT. Mutiara Bintang Aries dengan warga perumahan Tembesi Raya di Batam ini sepertinya tak pernah ada ujungnya, pasalnya pada hari Selasa, (3/5/2016) siang. Warga yang dikecewakan itu kembali melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Kota Batam, Jurado Siburian. SH dan Dandis raja Gukguk diruangan pertemuan komisi III untuk yang kedua kalinya. Selain itu, pihak dari BTN Syariah juga dihadirkan dalam pertemuan ini.
Dalam pertemuan yang di pimpin Jurado Siburian SH itu, warga mengatakan sangat terbebani dan menolak adanya biaya tambahan sebesar Rp 5 juta per rumah untuk pengurusan biaya pecah sertifikat dan balik nama dari pengembang ke konsumen pasalnya biaya tersebut sebelumnya juga tidak pernah ada dalam poin perjanjian.
Dari sekian banyaknya penghuni yang menempatin perumahan di daerah tembesi ada 24 orang pemilik rumah telah memberikan atau melunasi biaya balik nama itu kepada pihak PT. Mutiara Bintang Aries. Akibatnya sesama warga perumahan itu pun, tidak kompak dan ada yang menolak ada yang menerima.
Warga tampak menolak keras adanya penambahan biaya sebesar Rp 5 juta seperti yang dimaksudkan oleh PT. Mutiara Bintang Aries. Berbeda dengan pernyataan dari pihak BTN Syariah. Dalam pertemuan itu, Pihak BTN Syariah menurunkan biayanya menjadi Rp2,5 juta, Namun warga tetap menolak, mereka maunya digratiskan
Sebelum menutup RDP Ke 2 ini, Jurado Siburian SH yang memimpin pertemuan itu mengatakan, belum ada kesepakatan. Walau demikian komisi III akan tetap memberikan waktunya jika RDP ini nantinya masih akan dilajutkan.
“Dalam pertemuan ke 2 ini, Warga Perumahan Tembesi Raya dengan PT. Mutiara Bintang Aries, sementara ini belum ada hasil kesepakatan.Bahkan mereka belum menemukan titik temunya. Dan bisa dipastikan RDP ini masih akan berlanjut nantinya. Walau demikian, kita dari komisi III akan tetap memberikan ruang untuk memfasilitasinya mereka.” kata Jurado.
Usai pertemuan, menurut warga perumahan itu, dengan adanya Penambahan biaya yang tidak ada dasar tersebut ucap mereka itu adalah merupakan pungutan liar yang sengaja diciptakan oleh pihak PT. Mutiara Bintang Aries, untuk meraup keuntungan yang besar dari kosumennya.(sumber DK )