GAMBAR GEDUNGBatam,Jelajahkepri.com–DPRD Batam bakal menelurkan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. ‎Draft Ranperda tesebut  telah diserahkan ke DPRD Kota Batam hari ini, Selasa (06/10/15) selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh panitia Khusus

Isi Draft ranperda itu terdapat delapan larangan tempat merokok. Hal ini sangat jelas untuk mencipatakan kualitas kesehatan manusia, kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keterpaduan dan keadilan, hingga keterbukaan.

Kata Chandra Rizal isi draft ranperda itu yakni larangan merokon di kawasan Kantor, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat Kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Selain itu, dalam isi Draft ranperda juga telah dimuat mengenai sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang dimaskud berupa sanksi administras berupa peringatan tertulis, penolakan pemberian pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, pembekuan izin atau pencabutan izin.”Ujar Chandra (sumber independennews.com)

Artikulli paraprakSK telat terbit, Honorer DPRD Batam dua bulan tak terima gaji
Artikulli tjetërKomisi I DPRD Kota Batam Menyambut Warga Baloi Kolam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.