Batam,Jelajahkepri.com–DPRD Batam bakal menelurkan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Draft Ranperda tesebut telah diserahkan ke DPRD Kota Batam hari ini, Selasa (06/10/15) selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh panitia Khusus
Isi Draft ranperda itu terdapat delapan larangan tempat merokok. Hal ini sangat jelas untuk mencipatakan kualitas kesehatan manusia, kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keterpaduan dan keadilan, hingga keterbukaan.
Kata Chandra Rizal isi draft ranperda itu yakni larangan merokon di kawasan Kantor, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat Kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Selain itu, dalam isi Draft ranperda juga telah dimuat mengenai sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang dimaskud berupa sanksi administras berupa peringatan tertulis, penolakan pemberian pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, pembekuan izin atau pencabutan izin.”Ujar Chandra (sumber independennews.com)