Medan,Jelajahkepri.com – Pemko Medan telah melakukan sejumlah langkah guna mengatasi permasalahan sanitasi dan air bersih di Kota Medan. Salah satunya dengan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) regional Mebidang yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang.

            Diharapkan pada tahun 2021, sudah ada tambahan air untuk Kota Medan.Selain itu PDAM Tirtanadi Sumut  juga akan mengembangkan pengelola air bersih yang ada sehingga akan menambah debit air bersih di ibukota Provinsi Sumatera Utara.

           Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution MSi menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Boydo HK Panjaitan pada Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umun Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, atas Ranperda Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Medan, Kamis (22/8).

            “Untuk penanganan wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan perpipaan air bersih, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) telah berupaya membantu PDAM Tirtanadi membangunkan pipa distribusi air bersih dan pembangunan sumur bor khususnya pada kawasab masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

            Selain masalah air bersih yang di Kota Medan, papar Wakil Wali Kota, Pemko Medan telah meningkatkan koordinasi dengan pihak Polrestabes Medan dalam menciptakan dan memberikn rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui peningkatan kwatitas pemantauan dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas yang dilakukan personil kepolisian di wilayah yang dinilai rawan terjadinya aksi begal, balap liar, perampokan, pencurian, peredaran narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya yang sering terjadi di tengah masyarakat Kota Medan.

            “Guna membantu pihak kepolisian dalam menciptakan keamanan warga, kami telah memerintahkan camat, lurah serta kepling untuk membentuk dan memfasilitasi pelaksanaan siskamling guna terciptanya suasana aman, nyaman, dan tentram,” kata Wakil Wali Kota.

            Selanjutnya menjawab pertanyaan dari Fraksi PAN yang disampaikan Kuat Surbakti terkait persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar lebih serius ditangani, Wakil Wali Kota menuturkan, Pemko Medan akan terus melakukan penertiban rutin yang dilakukan oleh petugas Dinas Sosial Kota Medan bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) serta melibatkan Satpol PP dan aparat kepolisian.

            “Sedangkan mengenai rencana pembangunan rumah pelindungan sosial, kami telah selesai menyusun Detail Engineering Design (DED) perencanaannya pada Tahun Anggaran 2017 yang berlokasi di Kecamatan Medan Tuntungan di atas lahan lebih kurang 2,5 hektar,” ungkapnya.

            Kemudian terkait usulan mengenai pemeliharaan situs bersejarah dan cagar budaya yang ada di Kota Medan untuk lebih ditingkatkan dan dikelola dengan baik, Wakil Wali Kota menerangkan, Pemko Medan melalui Dinas Kebudayaan Kota Medan sudah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan yang tugasnya antara lain, merekomendasikan objek pendaftaran benda cagar budaya atau situs cagar budaya.

            Selain itu tambah Akhyar lagi,  merekomendasikan penetapan cagar budaya, merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali, serta merekomendasikan peringkat cagar budaya.

            Di kesempatan itu Wakil Wali Kota juga menjawab pertanyaan H Rajuddin Sagala dari Fraksi PKS terkait upaya penuntasan masalah sampah di Kota Medan.Dijelaskan Akhyar, Pemko Medan akan terus menerus melakukan perbaikan. Di samping itu Pemko Medan juga telah mengeluarkan  Perwal No.26/2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kota Medan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

            “Dimana dalam Jakstrada ini memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga yang menargetkan pengurangan sampah sebesar 80% per-tahun 2019 dan  sebesar 75% untuk tahun 2020. Kemudian untuk mengatasi pengangkatan sampah di dalam gang kecil akan dilakukan dengan becak bermotor. Di tahun 2019, Pemko Medan menganggarkan pengadaan kenderaan convaktor sebanyak 35 unit dan RAPBD 2020 menganggarkan becak bermotor sebanyak 400 unit,” terangnya.(FP)

Artikulli paraprakPDSI Batam siap jadi penyedia layanan data center di Indonesia
Artikulli tjetërLetkol Inf. Rahmat Jabat Danyon Komposit I/Gardapati, Gantikan Letkol Inf. Ahmad Daud Harahap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.