Tanjungpinang ,Jelajahkepri.com – Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd hadir dan ikuti Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD T.A 2018 di DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (28/9).
Sidang Paripurna Pengesahan Rancsnagan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD T.A 2018 dihadiri oleh 22 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan juga dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Sekda Tanjungpinang Drs. Riono, M.Si, Asisten, Staf Ahli, Jajaran Kepala OPD Kota Tanjungpinang serta Camat dan Lurah.
Dalam sambutannya Syahrul menjelaskan bahwa target pendapatan daerah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah di sampaikan sebelumnya pda KUA Perubahan dan PPAS Perubahan serta pengantar Nota Keuangan sebesar Rp891,52 milyar.
Sehingga, sambung Syahrul, selisih tersebut ada penambahan sebesar Rp74,3 milyar atau mengalami kenaikan 8,33%, besaran angka pendapatan daerah tersebut secara umum meliputi penerimaan dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan provinsi dan pusat.
Syahrul juga menjelaskan bahwa untuk pembiayaan daerah setelah hasil perhitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditetapkan dalam perda pertanggungjawaban APBD T.A 2017 sehingga secara keseluruhan silpa penerimaan pembiayaan daerah untuk perubahan APBD T.A 2018 sebesar Rp25,71 milyar.
“Dari sisi belanja, untuk perubahan dan pergeseran di perubahan APBD tahun ini, secara umum yaitu terdapat pegeseran anatara belanja hibah, bansos dan belanja tidak terduga serta penganggaran perencanaan baru terkait kebijakan pemerintah daerah, usulan OPD yang dianggap prioritas, serta penambahan angharan untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin, penambahan anggaran belanja gaji dan tunjangan PNS, penambahan anggaran biaya penerangan jalan dan penambahan anggaran untuk jaminan kesehatan PNS.” Jelas Syahrul.
Dalam mengakomodir anggaran belanja tersebut, Syahrul memaparkan perubahan APBD T.A 2018 sebesar Rp915.24 milyar dengan penambahan sebesar Rp81,97 milyar atau naik 8,96% dari APBD Murni 2018.
Syahrul juga mengatakan hasil yang di capai pada pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp158,24 milyar , dana perimbangan Rp663,24 milyar, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp70,03 milyar. Pada belanja daerah penambahan baik belanja langsung maupun tidak langsunf dengan jumlah total belanja sebesar Rp915,24 milyar.
Akhirnya Syahrul menjelaskan bahwa dengan disepakatinya pengesahan perubahan APBD T.A 2018 ini Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam sisa waktu beberapa bulan ini dengan harapan melaksanakan perogram/kegiatan dapat dilaksanakan seoptimal mungkin dengan tetap berorientasi pasa pemandaaatan anggaran berbasis kinerja dengan mengedepankan akuntabilitas serta prinsip pada efisiensi dan efektifitas.
(Rd/Hms)