Batam, Jelajahkepri.com – Kasus Mikol terdakwa Budi Hartono alias Kwantek sekaligus pengusaha Mikol yang di panggil Mabes Polri, terkait mengedarkan dan memproduksi barang tidak sesuai dengan standar edar dan ketentuan peraturan Perundang – undangan terdakwa di tuntut dengan acaman  4 bulan  oleh Jaksa penuntut umum .

Senin, ( 30/04/18)Jaksa penuntut Hendarsah yusuf SH,MH menyampaikan ” Terdakwa Budi Hartono di jerat dalam pasal 142 tentang pagang ,pihak ketua majelis tidak keberatan terhadap tuntutan tersebut  “Pungkasnya.

Barang Mikol yang berjumlah ratusan dari berbagai merek minuman berakohol yang saat ini yang diamankan dalam ruko pasir putih,Jaksa penuntut umum menjelaskan “Untuk barang  Mikol dalam bukti penangkapan keseluruhan dari ruko pasir putih di sita oleh negara” Tutupnya.

( Boy)

Artikulli paraprakKetua Komisi X DPR RI Memuji Isdianto Dapat mendongkrak PAD di Kepri
Artikulli tjetërCiptakan PNS Bebas Narkoba, Bupati Bintan Undang BNN Kepri Lakukan Tes Urine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.