Batam, Jelajahkepri.com – Kasus Mikol terdakwa Budi Hartono alias Kwantek sekaligus pengusaha Mikol yang di panggil Mabes Polri, terkait mengedarkan dan memproduksi barang tidak sesuai dengan standar edar dan ketentuan peraturan Perundang – undangan terdakwa di tuntut dengan acaman 4 bulan oleh Jaksa penuntut umum .
Senin, ( 30/04/18)Jaksa penuntut Hendarsah yusuf SH,MH menyampaikan ” Terdakwa Budi Hartono di jerat dalam pasal 142 tentang pagang ,pihak ketua majelis tidak keberatan terhadap tuntutan tersebut “Pungkasnya.
Barang Mikol yang berjumlah ratusan dari berbagai merek minuman berakohol yang saat ini yang diamankan dalam ruko pasir putih,Jaksa penuntut umum menjelaskan “Untuk barang Mikol dalam bukti penangkapan keseluruhan dari ruko pasir putih di sita oleh negara” Tutupnya.
( Boy)