Batam, Jelajahkepri.com – Kasus Mikol terdakwa Budi Hartono alias Kwantek sekaligus pengusaha Mikol yang di panggil Mabes Polri, terkait mengedarkan dan memproduksi barang tidak sesuai dengan standar edar dan ketentuan peraturan Perundang – undangan terdakwa di tuntut dengan acamanĀ  4 bulanĀ  oleh Jaksa penuntut umum .

Senin, ( 30/04/18)Jaksa penuntut Hendarsah yusuf SH,MH menyampaikan ” Terdakwa Budi Hartono di jerat dalam pasal 142 tentang pagang ,pihak ketua majelis tidak keberatan terhadap tuntutan tersebutĀ  “Pungkasnya.

Barang Mikol yang berjumlah ratusan dari berbagai merek minuman berakohol yang saat ini yang diamankan dalam ruko pasir putih,Jaksa penuntut umum menjelaskan “Untuk barangĀ  Mikol dalam bukti penangkapan keseluruhan dari ruko pasir putih di sita oleh negara” Tutupnya.

( Boy)

Berita sebelumyaKetua Komisi X DPR RI Memuji Isdianto Dapat mendongkrak PAD di Kepri
Berita berikutnyaCiptakan PNS Bebas Narkoba, Bupati Bintan Undang BNN Kepri Lakukan Tes Urine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.