BATAM, JELAJAHKEPRI.com -permainan anak – anak dan orang dewasa ( Gelper) yang selama ini di gemari bagi para pecandu judi, semakin marak dan menjamur di kota Batam.
Dimana izin yang di berikan oleh pihak BPM- PTSP kota Batam terkait izin untuk gelangang permainan anak – anak dan orang dewasa selama ini,telah di sepakatin dalam aturan berlaku.
Dari hasil pertemuan para pengusaha gelper maupun DPRD kota Batam dan pihak BPM- PTSP kota Batam baik pihak penegak hukum yang ada di kota Batam.
Aturan yang telah di terapkan bagi para pengusaha selama ini, sering menjadi di salah gunakan bagi para pengusaha yang ingin meraih keuntungan pihak pengusaha sendiri.
Dimana dalam aturan yang selama ini di berikan oleh pihak BPM-PTSP kota Batam, harus memiliki izin dengan ketentuan yang berlaku.
Rabu,(30/11/16) dini hari tinjauan awak media di salah satu permainan anak – anak dan orang dewasa di salah satu lokasi yang berada di Nagoya, CLASH ROYALE Grup telah melanggar aturan yang di terapkan oleh pihak BPM- PTSP kota Batam.
Dimana lokasi CLASH ROYALE Grup selama ini di tinjau awak media sering melakukan pengisian kredit dengan cara menggunakan kunci maupun pengenselan kredit bagi para pemain.
Pihak penegak hukum maupun BPM – PTSP kota Batam selama ini tidak memberikan teguran pada pengusaha yang menyalah gunakan aturan yang di terapkan,sehingga para pengusaha merasa kecewa terhadap izin yang telah di berlakulah oleh pemerintahan kota Batam dalam membuka usaha gelangan permaianan anak – anak dan orang dewasa selama ini.
Di duga pihak BPM – PTSP kota Batam dan pihak kepolisian polda Kepri tidak mampu menutup lokasi CLASH ROYALE Grup.
Sehingga memberikan peluang besar bagi para pengusaha yang lain, untuk membuka usaha gelper yang ada di kota Batam.
Reporter ( Timbul)
Editor (H.Pasaribu)