Pelalawan, JelajahKepri.com – Diduga seluruh perusahan yang berada di kabupaten Pelalawan Riau, Kangkang Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 58 Ayat (1) kerja pakai tenaga kerja status Buruh Harian Lepas (BHL) padahal tenaga kerjanya sudah ada satu tahun Bahkan sudah lebih sepuluh 10 tahun, Ir. M. Panjaitan mantan ketua Serikat Buru Sejahtera Indonesia(SBSI) Kabupaten Pelalawan Riau menghimbau supaya di cek semua perusahaan di daerah kabupaten Pelalawan, sesuai pantauannya di setiap perusahaan di Pelalawan terutama PT. Asian Agri dan PT, Adei dan lain-lain dan juga sudah banyak melaporkan pada Panjaitan katanya kami sudah 10 tahun kerja di perusahaan sampai sekarang Kami di perlakukan status BHL.

Ir.M.Panjaitan mengungkapkan sesuai UU Ingat! Percobaan Masa Kerja Maksimal Hanya 3 Bulan Saja Smartlegal.id – 17 Sep 2020|SLN “Pengusaha yang menerapkan percobaan masa kerja kepada karyawannya lebih dari 3 bulan, maka selanjutnya karyawan tersebut akan dianggap menjadi karyawan tetap.” Perusahaan ketika ingin mempekerjakan karyawan bisa memberikan masa percobaan atau probation terlebih dahulu. Menurut Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Tapi probation tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Probation hanya bisa diberikan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Baca juga: Perhatikan 3 Ketentuan Ini Sebelum Menerapkan Probation Kepada Pekerja Baru Pada umumnya probation dilakukan untuk mengetahui performa karyawan yang dianggap sudah cakap dan punya pengalaman dalam bekerja. Hal ini juga untuk memastikan kecocokan perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan. Masa probation jamak digunakan perusahaan untuk menentukan apakah karyawan layak bekerja pada perusahaan tersebut atau tidak. Sehingga setelah masa probation, pengusaha perlu segera untuk menentukan sikap apakah karyawan akan lanjut menjadi karyawan tetap atau masa kerjanya tidak dilanjutkan.”kata, Panjaitan,

Perjanjian kerja PKWTT bisa memberikan syarat masa probation maksimal 3 bulan saja (Pasal 60 Ayat (1) UUK). Sehingga, ketika perusahaan dihadapkan dengan karyawan yang penilaian kerjanya kurang maksimal dan ingin memperpanjang masa probation untuk melihat perkembangannya lagi setelah masa probation 3 bulan sudah habis, tentu praktik tersebut tidak dibenarkan. Jika perusahaan memperpanjang percobaan masa kerja 3 bulan yang sudah berakhir, maka perpanjangan tersebut dihitung sebagai awal menjadi karyawan tetap.

Begitu juga jika perusahaan yang sedari awal sudah membuat kontrak yang dalam klausulnya ditentukan masa probation lebih dari 3 bulan. Sisa waktu setelah 3 bulan akan dianggap sebagai mulainya karyawan bekerja sebagai karyawan tetap.”ungkap Panjaitan.

Arti yang dimaksud Probation adalah periode di mana hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan digunakan oleh perusahaan untuk menilai kinerja karyawan baru, ini sudah lebih 3 bulan BHL berarti karyawan tersebut sudah lolos uji komunitas dan layak menjadi tenaga kerja atau karyawan menetap, melihat sisi lama tenaga kerja di perlakukan perusahaan masih tetap BHL sudah layaknya pihak perusahaan dipanggil oleh menteri tenaga kerja,” akhirnya.(Panjaitan)

Artikulli paraprakPLN Batam Memohon Maaf Atas Gangguan Trip Pembangkit
Artikulli tjetërGubernur Ansar Yakin Anambas Mampu Bersaing Dengan Kota Indah Dunia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.