Jumga-NUrdin-1Tanjungpinang,Jelajahkepri.com- dprd kepri bersama pemerintah provinsi kepri menciptakan penerimaan pajak baru. untuk meperkuat landasan penerimaan pajak tersebut dprd kepri bersama pempov kepri merancang peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan perubahan perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah dalam sidang paripurna, rabu (22/3/17) di kantor dprd kepri.
ketua dprd kepri jumaga nadeak mengatakan bahwa pemprov telah menyampaikan naskah akademis dan penjelasan kedua perda. pada rapat banmus, ranperda itu telah dikaji dan diharmonisasikan serta disepakati yang kemudian akan dilanjutkan.

“berdasarkan pasal 28 dan 29 uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemda, disebutkan bahwa provinsi yang berciri kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya laut.”katanya

adapun penerimaan pajak yang sangat berpotensi antaralain eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi. namun perlu pangaturan tata ruang dan pengaturan administratif. hal itu mejadi pintu masuk guna mencari potensi labuh jangkar dan lain sebagainya.”kata jumaga.

sebagai landasan batas kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya laut paling jauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai laut. apabila kewenangan itu kita manfaatkan secara maksimal maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah.(007)

Artikulli paraprakTarif listrik akan naik ,sejumlah aliansi masyarakat Demo ke kantor DPRD kota Batam ,
Artikulli tjetërWalikota Batam akan berfokus pada pembangunan di era Tahun 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.