BPM-PSTP kota Batam tutup mata terkait izin CLASH ROYALE selama ini.
BPM-PSTP kota Batam tutup mata terkait izin CLASH ROYALE selama ini.
BPM-PSTP kota Batam tutup mata terkait izin CLASH ROYALE selama ini

BATAM,JELAJAHKEPRI.com-Dengan begitu maraknya terjadi suatu,kelemahan,serta pengawasan Dinas BPM-PTSP seperti penegak hukum untuk mengontrol izin gelanggang permainan anak anak,(Gelper)

Sesuai hasil investigasi awak media ini dilokasi daerah Nagoya sekitarnya, kerap terjadi pelanggaran jam buka-tutup sampai jam 03:00 dini hari.

“Penelusuran tim media ini,izin Clash Royale itu yang di keluarkan istansi tersebut berinisial ARM, dan ARM ini sudah membuat laporan kepada Rudi dinas BPM-PTSP Perizinan memberitahukan bahwa ARM tidak ada lagi hubungan dengan gelper Clas Royale, tetapi hingga saat ini, gelper Clas Royale masih tetap beroperasi menggunakan izin pemilik lama tanpa persetujuannya.

Sementara itu,Aturan, perda atau apapun itu terkesan hanya simbol saja , “akan tetapi ada dugaan demi meningkatkan PAD Kota Batam dari Arena permainan Gelper ,maka pengusaha akan membantu pemko batam menghindarai Devisit”. yang mana selama tiga tahun ini pendapatan anggaran belanja dari pemko Batam selalau aja devisit .

Rudi yang membidangi perizinan BPM-PTSP saat dikonfirmasi Selasa (13/12) melalui telpon genggamnya dimatikan karena yang dikonfirmasi terkait perizinan gelper Clash Royale, sepertinya Rudi lebih baik memilih bungkam dari pertanyaan media.

Ditempat yang Berbeda Noviandra Kabid penindakan BPM-PTSP menegaskan saat dikonfirmasi bebera hari yang lalu melalu telpon genggamnya, menjelaskan kalau “ Izin yang kita keluarkan gelanggang permainan anak anak, sistim kerjanya masuk koin kemesin, bagi yang beruntung mengakhiri permainan kensel keluar tiket”, dan izin usaha atas nama si A tidak boleh digunakan si B terkecuali ada kerja sama kesepakatan pihak kedua.

Selain itu kepala Dinas BPM-PTSP Gustian riau saat dikonfirmasi 30/11 beliau mengatakan, kami akan turun kelokasi gelper mana yang tidak mengikuti aturan, dan kita akan tindak tegas. Tutur gustian berdalih, tetapi tetap tidak bertindak tegas dan melakukan pembiaran.

Keterangan Nuryanto Ketua DPRD Batam, Gelper yang tidak berizin wajib ditindak pemko Batam, yang berizin dicontrol dan diawasi supaya tidak ada penyalahgunaan izin yang telah dikeluarkan pemko Batam.

Misalkan ditemukan pelanggaran, maka pemko wajib memberikan sanksi administras cabut izinnya, kalau ditemukan praktek pidan pemko kordinasi dengan Polisi supaya ditindak dengan hukum yang berlaku.. Tegasnya .(Tim)

Artikulli paraprakSMAN-2 Belakang Padang minta Pandangan terkait Anak – anak Jalanan ke kantor DPRD Kota Batam
Artikulli tjetërRapat Pardipurna yang di selengarakan hari jadi batam Ke 187 sangat meriah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.