Batam, Jelajahkepri.com – Dalam keputusan yang di berikan Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH, MH mengatakan, sesuai hasil rapat, untuk sementara Taksi Online belum bisa beroperasi di Batam sebelum izin transportasi angkutan berbasis aplikasi dikeluarkan dari Pemprov Kepri.

Hal itu diungkapkan Nuryanto, merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“sambil menunggu izin keluar, kami mohon taksi online jangan beroperasi dulu, kalau tetap beroperasi urusannya dengan pihak kepolisian, bisa ditilang,” kata Nuryanto di lantai IV Gedung Pemko Batam, Rabu (17/1/2018).

Keputusan itu kata dia, setelah ada kesepakatan antara perwakilan taksi konvensional dengan taksi online.

Di sisi lain, dia juga menghimbau supaya tidak terjadi aksi main hakim sendiri sebagaimana yang sudah terjadi.

“tidak boleh juga main hakim sendiri karena itu perbuatan pidana,” imbuhnya.

Lebih jauh Nur, ia meminta supaya pihak transportasi Online mempercepat pengurusan izin operasi ke Provinsi.(Hwd)

Artikulli paraprakKetua DPRD Nuryanto Minta Taxi Online agar tidal beroperasi dulu
Artikulli tjetërKomisi I melakukan RDP terkait Pasar Induk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.