Batam,Jelajahkepri.com – Untuk mepermuda akses pemataan kota dalam pembaguna kota batam yang mejadi terkendalanya dalam ruang lingkup kota selama ini.
Komisi I DPRD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait penertiban pedagang kaki lima pasar induk Jodoh, di ruang rapat Komisi I, Batam Center, Senin (22/1).
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Budi Mardianto yang diikuti beberapa anggota komisi yakni Harmidi, Tumbur Sihaloho, Jurado, beserta Tim Terpadu antara lain Satuan Pamong Praja, Disperindag dan perwakilan pedagang kaki lima.
Anggota komisi I, Harmidi, SH menyampaikan ,adanya surat penggusuran tanpa melalui tahapan sesuai prosedur. ” Seharusnya ada pemberitahuan kepada pihak, baik kecamatan maupun kelurahan”. Kata Hamidi.
“Dalam hal ini, kami dari Komis I pertanyakan surat penggusuran atau penertiban pedagang kakilima(PK5)yang di tayangkan pihak pemko batam kepada pedagan pasar induk Jodoh belum pernah di layangka kepada pihak pedagan ,” pungkasnya
Julkarnain kepala bidang pasar mengatakan bahwa surat hibahnya / himbauan kepada pedagan masih dalam proses. “Sekarang ini masih tahap ferifikasi data, nanti kita akan perioritaskan bagi pedagang yang sudah lama menempati pasar tersebut,”Ucapanya.
”Hal ini menjadi tolak ukur bagi masyarakat kota batam ,kinerja para pemerintah kota batam dalam menjalankan tugas belum sesuai dengan apa yang di inginkan oleh masyarakat .” Tutup Hamidi.( Refil )