Pelalawan Jelajah Kepri.Com-Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia  yang di peringati setiap tanggal 9 Desember ini  memunculkan satu harapan, Indonesia terbebas dari  korupsi yang sudah begitu lama mendera bangsa ini.dalam kesempatan itu awak media meminta tanggapan Ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjuntak SH tentang kejahatan korupsi yang masih terus  terjadi sampai hari ini,Senin 9/12/19

Dalam kesempatan  itu Pranseda Simanjuntak menyampaikan bahwah   sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini”.  Masyarakat yang apatis menyebabkan kebutaan akan hak-haknya serta bersikap menyerah pada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat, sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya.

Jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat.Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Pemberantasan Korupsi yang masih marak terjadi  sampai hari in, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta
Sebagai tindak lanjut dari amanat undang undang “ungkapnya

Pranseda juga menegaskan  kami sebagai penggiat anti korupsi dari berbagai LSM yang ada di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam  satu Wadah Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan akan terus berperan  aktif dalam memerangi kejahatan tindak pidana  Korupsi yang merupakan musuh dari bangsa ini,(iren Davidson)

Artikulli paraprakKetum Batak Bersatu Nonton Bareng Insan Pers dan Apresiasi Film ‘Sang Prawira’
Artikulli tjetërKejari Gelar Lomba Pidato Tingkat SMA Sederajat Se Kabupaten Pelalalawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.