Batam,JelajahKepri.com -Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Keuangan menyelenggarakan Konsinyering Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran 2019 dengan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri di IT Centre BP Batam, Convention Hall, Rabu (23/10/2019).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Keuangan BP Batam, Siswanto. Dalam sambutannya, Siswanto mengungkapkan tujuan diadakannya kegiatan ini, yaitu agar seluruh pembayaran yang dilakukan pada akhir tahun berjalan dengan lancar, tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Adapun tahapan dalam kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pertama, perencanaan kebutuhan. Kedua, proses pengadaan barang/jasa dan jenis barang/jasa,” jelas Siswanto.
Ia berharap tidak ada keraguan lagi dalam bekerja dan yang terpenting proses pembayaran bisa cepat, tepat, dan mudah. Jadi, apabila ada kesulitan, bisa langsung konfirmasi ke Biro Keuangan.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Provinsi Kepri, Ahmad Fauzi menyampaikan 2 pokok bahasan yaitu ketentuan pedoman barang atau jasa pemerintah dan memahami gejala fraud dalam pengadaan barang atau jasa. Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, Ahmad memaparkan pentingnya kegiatan ini sebagai peringatan dini, karena 80% anggaran untuk pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa perlu kita berikan early warning, karena 80% anggaran untuk pengadaan barang dan jasa,” ungkap Ahmad.
Sementara itu, Kepala Bagian Verifikasi Biro Keuangan, Kurnia Budi memaparkan langkah-langkah pengajuan pembayaran akhir tahun sesuai dengan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2019. Ia berharap seluruh pembayaran sesuai dengan waktu pengajuan yang telah ditentukan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta dari internal BP Batam khususnya PPK, Para bendahara unit kerja, Pejabat pengadaan, Para koordinator unit mandiri, jajaran biro keuangan, Satuan Pemeriksa Internal (SPI) BP Batam dan Biro perencanaan litbang. (Fe/ay)