Medan,Jelajahkepri.com – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg.
Petugas turut mengamankan seorang kurir sabu berinisial FF (32) warga Banda Aceh. Diketahui, barang haram ini dipasok dari Malaysia masuk ke Aceh dan hendak dipasarkan di Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan didampingi, Kanit I/Idik, Iptu R Aribowo dalam keterangannya, Kamis (30/1/2020) mengatakan, tersangka diamankan usai petugas mendapat informasi adanya transaksi sabu di Jalan Sisingamangaraja Medan
“Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama berselang sekira pukul 00.30 WIB, petugas melihat ada seorang pria mengendarai sepedamotor skuter metik keluar dari Masjid Raya di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Petugas pun langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.
Begitu sampai di Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Ir Juanda, kendaraan pria ini pun langsung diberhentikan.
“Begitu berhasil dihentikan, petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan 2 kg sabu yang dikemas ke dalam 2 plastik,” katanya.
Tak ayal, atas penemuan barang bukti ini tersangka diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketika diinterograsi, tersangka menyatakan kalau dia disuruh oleh seorang pria berinisial S. “Tersangka FF ini mengaku kalau dirinya disuruh oleh S untuk mengantar barang tersebut kepada seseorang,” pungkasnya.(IS)