NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, seolah-olah tidak pernah ada hentinya. Seperti yang terjadi, di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Adalah inisial N (14), menjadi korban tindak persetubuhan anak dibawah umur oleh sejumlah oknum bejat pelaku.

Kejadian tersebut terungkap bermula saat korban N, mengaku kepada orang tuanya karena hamil. Dengan demikian, orang tua korban berinisiatif membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas Midai.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, orang tua korban melaporkan kepada pihak Polsek Midai, guna meminta pertanggungjawaban segala perbuatan bejat yang dilakukan oleh sejumlah oknum pelaku.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK saat menggelar Konferensi Pers kepada sejumlah awak media diruang kerjanya. Selasa, (17/09/2019) siang.

“Karena mengetahui anaknya dalam keadaan hamil, lalu orang tuanya melaporkan ke Polsek Midai untuk dilakukan penyelidikan”, ujar Nugroho.

Nugroho menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengamankan 14 orang, 5 diataranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui 5 tersangka tersebut berinisial WA, IA, MR, RS, dan DA. 2 diantaranya masih anak-anak.

“Dari 14 orang tersebut, ada 5 orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ini akan terus dilakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan sisanya juga bisa menjadi tersangka”, sebutnya.

Dalam tindak pidana persetubuhan itu Kata Nugroho, diduga sudah dilakukan persetubuhan secara bersama-sama dan berkali-kali terhadap korban N, sejak tahun 2018 lalu.

“Hal itu dari pengakuan para tersangka, dan hasil visum dokter kondisi korban yang sedang hamil 19 minggu ini patut diduga seperti itu”, ungkapnya mengkahiri.

Saat ini pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan sejumlah pakaian para pelaku pada saat melakukan aksi bejatnya tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak 5 miliyar rupiah. (Zal).

Artikulli paraprakSah,100 Anggota DPRD Provinsi Sumut 2019-2024 Dilantik
Artikulli tjetërSetelah Penyelidikan Panjang, Polres Natuna Tetapkan BS Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.