Medan, Jelajahkepri.com – Personil Polsek Medan Area, berhasil menangkap dua pelaku tindak kejahatan, dengan melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Halat Medan, tepatnya di samping Gg.Dame. Yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Jhon Panjaitan S.Sos,SH, MH, Sabtu (22/02/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), telah berhasil mengamankan ke dua pelaku dan didudukkan di samping Gg. Dame Jl. Halat Medan. Namun karena terlihat awak Media ini, yang kebetulan sedang melintas di sekitar TKP, dengan situasi yang kurang aman dan nyaman terhadap ke dua pelaku. Personil dari jajaran Polsek Medan Area datang ke TKP, untuk mengamankan dan menjaga kekondusifan di sekitar TKP pada saat itu.
Dengan waktu yang tidak begitu lama, personil dari Unit Polsek Medan Area datang mengamankan dan memboyong ke dua pelaku ke Mako Polsek Medan Area untuk di interogasi lebih lanjut,
Di Mako Polsek Medan Area.

Setelah diperiksa, bahwa ke dua pelaku, dari laporan masyarakat menyatakan, gerak-gerik ke dua pelaku yang tidak dikenal tersebut, sebelumnya tak mencurigakan sedang beraksi. Diduga mau melakukan pencurian sepeda motor. Akan tetapi, karena salah seorang masyarakat di sekitar TKP ada melihat hendak membawa lari sepeda motor yang sedang parkir.

Lantas dengan sigap seseorang tersebut berteriak. Dengan sigap masyarakat mengamankan ke dua pelaku dan didudukkan di salah satu Rumah Toko (Ruko) di samping Gg. Dame Jl. Halat Medan.
Selanjutnya Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Jhon Panjaitan menurunkan anggota ke TKP, untuk menangkap dan membawa ke dua pelaku ranmor dari TKP.
Ternyata informasi yang diterima benar, ke dua pelaku, adalah sudah menjadi target. Karena sudah 3 laporan diterima oleh petugas, sesuai dengan Surat Laporan yang telah dikeluarkan, dengan nomor Lapor : LP/140/K/Xl/2020/SKPT Polsek Medan Area Tgl 22 .02.2020, LP/54/K/l/2020. Polsek M. Area Tgl. 23.01.2020 dan LP/105/K/ll/2020. Polsek M. Kota, Tanggal 19 Februari 2020.

Dari tiga laporan masyarakat yang mengalami kerugian tiga unit sepeda motor bernama, Subahan Ahmad Fadli (20) warga Jalan Medan Area Selatan No.224 A/5. Kel. Sukramai l. Kec. Medan Are, Zihan Fazira (21), warga Jalan SM Raja Gg, Indrajit. Kel. Siti Rejo ll. Kec. Medan Amplas dan atas nama Kasran Panggodian Sir, (21) warga Jalan Bulutangkis No. 19 Kel. Pasar Merah Barat. Kec. Medan Kota. Pada saat Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, langsung menugaskan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Jhon Panjaitan S.Sos, SH, MH, bersama Panit 2 Reskrim Polsel Medan Area Ipda P.M Tambunan beserta anggota menuju ke TKP, langsung melakukan penangkapan ke dua orang pelaku tindak kejahatan curanmor tersebut dan langsung memboyong ke dua pelaku ke Mako untuk dimintai keterangan, dimana-mana saja mereka melakukan pencurian Ranmor dan kapan saja. Ketika memberi keterangan, ke dua pelaku bernama Muhamad Ridwan Harahap (31), warga Jalan Beringin Psr V. Gg. Mentimun 14. No. 28. Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan Fahrul Rozi Pane (30) warga Jalan Srikandi Gg. Sipirok No. 7 Kel. Denai Kec. Medan Denai.

Artikulli paraprakKetua DPD Golkar Sumatera Utara Periode 2020-2025 Ahmad Yasir Ridho Terpilih Secara Aklamasi
Artikulli tjetërKapolda Sumut Pimpin Sertijab Para PJU Polda Sumut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.