Pimpinan DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH.MH, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait alih fungsi Fasilitas sosial dan umum di perumahan Merlion Square, Kamis (1/10/2020). Ini merupakan RDPU ke tiga kalinya, yang sebelumnya PT Santek selaku pihak digugat warga setempat mangkir dari dua kali undangan RDPU.
Menariknya, dalam RDPU kali ini, pihak DPRD kota Batam meminta bantuan pihak kepolisian untuk menghadirkan PT Santek. Dalam RDP diruang rapat pimpinan DPRD ini, pihak DPRD kota Batam juga mengundang instansi pemerintah terkait, diantaranya, Wakil ketua I, II DPRD Kota Batam, Walikota Batam c/q Sekda Kota Batam, Ketua Komisi I, III dan IV DPRD Kota Batam, Dir Pengelolaan Lahan BP Batam, Kapusrenprog Strategi BP Batam, Kepala BPN Kota Batam, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Kadis Perkimtan, Kadis Pendidikan, Camat Batu Aji, Kapolsek Batu Aji, Lurah Tanjung Uncang, Pimpinan PT Sentek Indonesia, Pimpinan Yayasan Suluh Mulia Pioner, dan Perwakilan Warga Perumahan Merlion Square.
Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto, mengatakan persoalan ini akan selesai jika kedua belah pihak bisa duduk bersama, antara warga setempat dengan PT Santek selaku pihak developer. Namun jika tidak ada kesepakatan, maka warga berhak menempuh jalur hukum.
Kasus ini bermula saat PT Santek mendapat alokasi lahan dari Otorita Batam yang kini berubah nama menjadi Batam. Alokasi lahan tersebut sejak tahun 2002, dengan peruntukan perumahan. Namun PT Santek tidak mau melepaskan lahan fasos dan umum yang merupakan hak warga. Selanjutnya, pada Oktober 2018 dinas Perkim pemko Batam pernah mengirimkan permintaan lahan fasos kepada PT Santek, urat itu juga ditembuskan kepihak BP Batam. Namun hingga kini belum mendapat jawaban terkait penyerahan lahan fasos warga.Nuryanto, juga meminta kepada pemerintah daerah untuk selalu aktif menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut yang berujung terjadi konflik yang berkepanjangan.