Sumut,Jelajahkepri.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Samosir berhasil mengungkap ladang ganja di Panaharan, Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara seluas 1 rantai, Jumat (26/7/2019).

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka, Pardamean Siringo-ringo alias PS (42), beserta barang bukti tanaman ganja.

Kepala Kepolisian Resor Samosir, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, Iptu Natar Sibarani, Jumat (26/7/2019) mengatakan, kali ini anggotanya mengamankan tersangka petani narkoba jenis ganja. Ia menjelaskan, PS merupakan warga Panaharan Desa Sijambur Ronggurnihuta.

Pengungkapan kasus berawal tim opsnal Polres Samosir mendapatkan informasi adanya ladang tanaman ganja di Kecamatan Ronggur Nihuta.Kemudian setelah dilakukan penyelidikan bersama dengan anggota informasi itu benar.

“Setelah dilakukan pengintaian selama empat hari barulah tersangka datang ke lokasi, ia diamankan saat akan keluar dari rumah. Penangkapan dilakukan Jumat (26/7/2019), tanpa perlawanan. Tersangka merupakan residivis di wilayah hukum Polres Karo dalam kasus yang sama pada 2009,” ujarnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Samosir. Adapun barang yang diamankan 178 pohon ganja siap panen dan berat daun ganja yang dipetik berkisar kurang lebih 5 kg siap untuk di panen.

(Rd/Polda Sumut )

Artikulli paraprakJaga Objek Wisata Air Terjun, Babinsa dan Lurah Ranai Darat Ajak Masyarakat Peran Aktif Bersihkan Sampah
Artikulli tjetërWabup Ngesti Buka Resmi Funtouristic Natuna 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.