inganBATAM,JELAJAHKEPRI.com-Hak angket reklamasi pantai di Kota Batam ditolak,Dari 38 anggota dewan yang kembali hadir dalam sidang paripurna usai diskors tepat pada pukul 14.00 wib anggota DPRD 18 di antaranya setuju hak angket dilanjutkan.

Sedangkan 20 di antaranya menolak. Padahal dalam usulan hak angket sebelumnya, sebanyak 27 anggota Dewan menandatangani persetujuannya.

“Saya kecewa tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat soal reklamasi,” ucap Inisiator Hak Angket Reklamasi Pantai, Uba Ingan Sigalingging usai keluar dari sidang paripurna,pada Kamis (6/10/2016).

Dengan ada nya penolakan hak angket itu, menurutnya menjadikan bukti bahwa DPRD Kota Batam tidak peduli dengan keresahan yang ada di masyarakat terkait dampak reklamasi pantai, yang disampaikan kepada awak media di dalam ruangan.(** Timbul**)

Artikulli paraprakPerimintaan Mesrawati dibantah oleh Jurado Siburian
Artikulli tjetërKomisi IV DPRD kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kota Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.