Karimun,Jelajahkepri.com – Kendati begitu Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meminta dua kadernya mencabut mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPRD setempat Muhammad Asyura.
“Sesuai dengan hasil rapat dan keputusan pengurus harian, dengan ini kami meminta dua anggota DPRD Karimun dari PAN mencabut mosi tidak percaya itu,” kata Wakil Ketua DPD PAN Karimun Sudarto di Tanjung Balai Karimun.
Dua anggota dewan dari PAN yang diminta mencabut mosi tidak percaya itu adalah Anwar Abubakar dan Isnuriman.
Keputusan itu, kata Sudarto, dituangkan dalam surat nomor PAN/03-12/A/Wk-Ws/003/IV/2016 tertanggal 27 April 2016, yang dilayangkan kepada kepada keduanya, Senin (16/5).
“Surat yang kami kirimkan kepada keduanya itu, juga sudah diketahui ketua. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme partai,” ucapnya.
Dia mengatakan, permintaan agar dua legislator itu mencabut mosi tidak percaya tersebut, didasari adanya ketidakharmonisan di DPRD Karimun pascapenandatangan mosi tidak percaya oleh 20 anggota dewan terhadap Muhammad Asyura.
Menurut dia, sebagai anggota dewan dari PAN, Anwar Abubakar dan Isnuriman seharusnya membuat keputusan melalui fraksi dan dikoordinasikan dengan partai.
“Mosi tidak percaya itu tanpa sepengetahuan partai, hanya keputusan individu sebagai anggota dewan,” katanya menegaskan.
Sumber : Antara