Suka Makmue ,Jelajahkepri.com- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya dampingi korban penganiayaan terhadap warga Gampong Alue Waki, Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH mengatakan, LBH AKA resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi BA (38) dan HZ (34) korban penganiayaan pembacokan yang terjadi di desa setempat pada Selasa malam (22/2/2021)
“Nantinya Kita akan terus mengawal terkait proses hukum dan hak-hak hukum terhadap korban dan terus memantau perkembangan kasus ini,” ujar Muhammad Dustur, Jumat (26/2/2021) di Suka Makmue.
Lebih lanjut, YLBH AKA menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum apapun alasannya tindakannya yang melanggar hukum (penganiayaan) tidak dibenarkan.
Oleh karena itu, YLBH AKA Nagan Raya menyatakan akan mendampingi HZ dan BA untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan YLBH AKA juga menyatakan turut prihatin atas musibah yang dialami HZ dan BA.
“Kami turut prihatin atas musibah yang dialami oleh kedua korban,” tuturnya Muhammad Dustur.
(AF)