Pelalawan – Tadi malamTerjadi Penghitungan ulang kembali dilakukan oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci dihadapan para saksi-saksi Parpol, dikarenakan kecerobohan beberapa petugas KPPS di beberapa TPS 1,2,3. di desa rantau baru tadi malam sekitar pukul 18.00 dan ini terjadi lagi hitung ulang di Desa Mekar Jaya, pada Minggu (21/4/2019), bertempat di aula kantor Camat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Penghitungan ulang ini kita lakukan karena adanya selisih yang besar dalam jumlah suara sah dan suara tidak sah, atau tidak samanya antara Plano dengan C1 jumlah suara tidak sama, makanya Panwaslu Kecamatan menyarankan untuk menghitung kembali kertas suara.” seperti yang tertuang di peraturan KPU No 4 tahun 2019, ” tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum,”jelas Ketua Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci Ir Pandapotan Marpaung.“

Apa ini memang faktor kecerobohan dari KPPS, bisa saja faktor kecerobohan KPPS. karena mereka kan sudah di bimtek ( Bimbingan Teknis) dalam teknis KPPS, karena semua hasil C1 mulai dari Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, tidak sama dengan Plano, terang ketua Panwaslu,”ungkap Pandapotan Marpaung.

Sementara itu, ketua PPK Kecamatan Pangkalan Kerinci Marjohan mengatakan ini hanya kesalahan administrasi, atau salah penulisan dan salah hitung, mungkin karena faktor kelelahan karena waktu yang sangat panjang.

Sampai berita ini di naikkan, penghitungan rekapitulasi hasil pemilihan umum di Desa Mekar Jaya ini belum selesai, dimana jumlah TPS di Desa Mekar Jaya berjumlah 10 TPS. (M.panjaitan)

Artikulli paraprakTim Sepakbola bright PLN Batam Raih Juara Tiga Turnamen Adhya Tirta Batam Cup X Championship 2019
Artikulli tjetërKepala Bandara RSA Ranai Bantah Kabut Asap Menggangu Aktivitas Penerbangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.