Tanjungpinang,Jelajahkepri.com-Kawal penyaluran dana Bansos dan Hibah Rp445 miliar agar dilaksanakan dengan tepat sasaran, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, akan membentuk Tim verifikasi administrasi pembagiaan Bansos dan Hibah Pemerintah Daerah. Sebagai tuntutan transparansi, seluruh penerima akan diumuman secara terbuka.
“Memang dana ini sangat riskan bermasalah. Oleh karena itu, aspek hukum dalam teknis pencairan perlu dipelajari. Selain itu, pemberian dana Bansos maupun Hibah, harus betul-betul bertujuan untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Nurdin pada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (8/2/2017).
Pemerintah, kata Nurdin, tidak ingin dari pembagian dana Bansos ini akan menimbulkan permasalahan hukum dan tidak tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Oleh karena itu, perlu aturan dan transparansi atas pembagian serta manfaat yang dihasilkannya,” ujar Nurdin.
Selain itu, dengan adanya penandatanganan MoU pendampingan TP4D dengan Kejaksaan Tinggi, Nurdin juga meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan pembagiaan dana Bantuan Sosial serta Hibah dari pemerintah provinsi itu dapat didampingi oleh Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Kepri.
Sebagaimana diketahui, Belanja Hibah dan Bantuan Provinsi Kepri di APBD 2017 dialokasikan Rp445.132 miliar lebih.
Dari total dana ini, Belanja Hibah tercatat Rp77.370 miliar dan Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp367.761 miliar.(007)